BERITASERUYAN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Hadinur kembali mengingatkan seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit setempat bahwa mereka mempunyai tanggung jawab sosial yakni kewajiban untuk menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).
“ Saya kembali mengingatkan agar PBS yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar perusahaan, ini sesuai dengan Undang-undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika pihak perusahaan memenuhi tanggung jawab sosial dalam bentuk CSR tersebut sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi warga setempat misalnya untuk meningkatkan fasilitas umum khususnya di wilayah kerjanya perusahaan, seperti peningkatan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan dan peningkatan pendidikan.” Ini lah harapan kami sebagai lembaga legislatif yang tentunya memperjuangkan hak-hak rakyat, apa yang menjadi keluhan warga saat ini akan terus kami sampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan, bahwasannya untuk mewujudkan hal tersebut juga diperlukan sinergi dari pemerintah setempat untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini kurang disipilin dalam hal itu. Dimintanya pemerintah daerah melalui dinas teknis agar terus melakukan inventarisir terhadap perusahaan untuk mengetahui sejauh mana para investor dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. (Jib)