BERITASERUYAN.COM- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, H. Bambang Yantoko akhirnya angkat bicara terkait adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seruyan, yang memberikan komentar negatifnya di media sosial terhadap aspirasi yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
H. Bambang Yakntoko mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum ASN tersebut, yang mana dirinya menilai bahwa oknum ASN bersangkutan tidak mengetahui fungsi sebenarnya dari tugas DPRD yang merupakan suatu lembaga atau wadah untuk menampung seluruh aspirasi-aspirasi dari masyarakat di Kabupaten Seruyan, sehingga sangat wajar jika seluruh Anggota DPRD menyampaikan aspirasi-aspirasi yang sifatnya berkaitan dengan pembenahan pembangunan dan kemajuan suatu daerah.
Perlu diketahui beberapa waktu lalu, melalui link berita media online atau siber yang merupakan portal media siber resmi dan memuat berita dengan judul “Ketua DPRD Seruyan Minta Bupati Percantik Kota Kuala Pembuang” itu mendapat respon dari akun facebook dengan nama akun “Reson Rusdianto” yang diketahui merupakan seorang ASN di Seruyan tersebut menuliskan komentar “untuk program mempercantik kota Kuala Pembuang hal ini sebenarnya sudah lama di rencanakan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir Uhai hal ini yg dinyatakan oleh beliau tadi siang pada saat wawancara selesai kegiatan syukuran hari jadi Seruyan. Kalau untuk mempercantik kota Kuala Pembuang biar tidak diminta oleh Ketua DPRD pun program ini tetap akan dilaksanakan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir.. maaf ini cuma sharing…”
Dengan adanya komentar tersebutlah membuat Wakil Ketua I DPRD Seruyan ini merespon cepat dengan tindakan ASN tersebut yang dinilai mencoreng nama baik lembaga legislatif.” DPRD ini kan fungsinya menampung daripada aspirasi masyarakat dan memang tugas lembaga kami untuk menyuarakan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang harus dilakukan pembenahan di daerah ini, jika ada ASN yang mengomentari hal seperti itu yang menyatakan tidak lagi perlu aspirasi dewan untuk pembangunan, ini menurut saya salah total dan dia tidak memahami sama sekali dengan tugas dari DPRD,” katanya, di Kuala Pembuang, Senin (9/8).
Lanjut dijelaskannya, bahwasannya aspirasi-aspirasi dari masyarakat akan ditampung oleh DPRD dan dijadikan pokok-pokok pikiran DPRD dan selanjutnya di sampaikan kepada lembaga eksekutif untuk ditindaklanjuti dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.” Ini merupakan kewajiban dari lembaga kami di DPRD untuk memberikan masukan secara langsung ataupun tidak langsung terkait qpa yang harus dibenahi di kabupaten ini,” tegasnya kembali.
Lebih jauh Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, bahwa beberapa persen program-program yang ada di lembaga eksekutif, sebagiannya adalah usulan dari lembaga DPRD.” Jadi perlu diketahui, beberapa program program yang ada di eksekutif dalam hal ini bupati, itu adalah sebagian dari usulan DPRD yang berkaitan dengan aspirasi tersebut, dan ini dijamin undang-undang,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana.” Saya harap permasalahan ini jangan dibesar-besarkan, kalo ada perselisihan di dalamnya mari kita selesaikan dengan cara duduk bersama-sama, agar persoalan atau permasalahan bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” sarannya. (Jib)