BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyambut kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggraan Cadangan Pangan. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Jum’at (6/8).
Kunker DPRD Kotim tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rinie beserta rombongannya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kotim). Dimana pada kesempatan itu disambut langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo beserta rekan-rekanya dari Anggota DPRD Seruyan dan Tenaga Pakar DPRD setempat, serta dilibatkan pula rekan-rekan dari Instasi DKPP Seruyan.
Ketua DPRD Kotim, Rinie mengatakan, maksud dari kedatangan pihaknya tersebut yakni, selain untuk mempererat tali silaturahmi antara kedua belah pihak DPRD Kabupaten ini, tetapi juga untuk menggali lebih dalam terkait Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang mana menurutnya Kabupaten Seruyan sudah memiliki perda itu, sehingga diharapnya dapat menjadi sutu bahan atau acuan dalam pembuatan dan penyusunan Perda tersebut di Kabupaten Kotim.
“ Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa di Seruyan ini sudah ada peraturan bupati yang mengatur tentang itu, maka dari dikesempatan ini kami bermaksud untuk meminta gambaran atau referensi tentang Perda Penyelenggaran Cadangan Pangan,” ungkapnya.
Menurutnya, Perda tersebut sangat urgen untuk ditetapkan di Kotim, guna untuk mangantisipasi krisis pangan di daerah tersebut. Dengan adanya Perda yang mengatur cadangan pangan tentunya suatu daerah akan memiliki stok pangan seperti beras cadangan yang suatu saat dapat disalurkan kapan pun kepada masyarakat jika terjadi suatu bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan kekurangan pangan.
Namun, pihaknya masih perlu membenahi terkait regulasi Perda tersebut terutama pada sistem Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran.” oleh karena itu pada kesempatan ini, diharapkan dapat saling berbagi terkait regulasi Perda yang saya maksud,” tegasnya.
Sementara, Katua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menjelaskan, terkait Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, sejauh ini khususnya di Kabupaten Seruyan pihaknya dari DPRD belum mengetahui hal itu, dan berdasarkan informaai yang diterimanya dari instansi teknis DKPP setempat, bahwa Raperda tersebut masih mencapai tahapan pengusulan sehingga masih belum diberlakukan.
“ Berdasarkan informasi dari DKPP setempat yang saya terima, Raperda ini masih pada tahapan naskah akademik dan masih di usulkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda), jadi kami belum bisa memaparkan terkait mekanisme pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran sesuai Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan tersebut,” katanya.
Kendari demikian, pihaknya dari kalangan DPRD Seruyan sangat mendukung Perda tersebut yang mana telah sesuai dengan amanat dari pemerintah pusat bahwasannya setiap daerah wajib memiliki cadangan pangan untuk antisipasi apabila terjadi suatu bencana yang dapat menyebabkan krisis pangan di suatu daerah, sehingga dengan adanya perda tersebut nantinya daerah akan memiliki stok pangan yang selalu siap disalurkan kapanpun untuk masyarakat yang membutuhkan. (Jib)