BERITASERUYAN.COM- Lagi-lagi aksi pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur kembali lagi terjadi di Kabupaten Seruyan, dimana kali ini salah seorang anak berumur (13) tahun yang berada di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seruyan Raya menjadi sasaran nafsu setan M (31) yang tidak lain tetangganya sendiri.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi bejat tersebut terbongkar lantaran kekasih korban memberikan informasi kepada ibu korban bahwa korban bercerita kepadanya sudah dicabuli tetangganya sejak 2019 lalu, hingga terakhir menyetubuhi korban pada 2 Juli 2021 lalu.” Korban tidak berani melaporkan langsung kepada ibunya karena takut,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers dengan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur. Bertempat di Halaman Mapolres Seruyan, Senin (12/7).
Mendengar informasi tersebut ibu korban langsung melaporkan aksi bejat tetangga di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja tersebut ke pihak kepolisian setempat,  dan pihak kepolisian langsung mengambil langkah untuk mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban yang masih anak-anak tersebut, dimana selain mengancam korban, pelaku juga setiap kali melakukan aksi bejatnya selalu menjanjikan ingin menikahi korban, bahkan parahnya aksi bejat pelaku berlangsung bertahun-tahun hingga kini.” Berdasarkan pengakuan korban disetubuhi sebanyak 20 kali,” ujarnya.
Sedangkan terhadap korban,  saat ini korban yang masih berumur 13 tahun dan masih berpendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih dalam penanganan pihak Polres Seruyan dan akan diberikan trauma healing dengan melibatkan instansi terkait di Seruyan untuk menghilangkan trauma akibat ulah lelaki hidung belang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka yang merupakan pria kelahiran Kabupaten Temenggung, Provinsi Jawa Tengah ini, harus berurusan pihak kepolisian dan saat ini sudah ditahan di Polres Seruyan guna dimintai keterangan lebih lanjut.  Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal rumusan Pasal 760 Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliyar rupiah. (Jib)
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments