BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020. dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan H Bambang Yantoko dihasilkan sebanyak 16 rekomendasi untuk pihak eksekutif.
Ketua Tim Panitia kusus (Pansus) Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 Bejo Riyanto dalam paripurna tersebut menyampaikan berbagai masukan untuk pihak eksekutif agar jadi perbaikan serta ditindaklanjuti agar kedepan Seruyan bisa lebih bagus.
Menurut Bejo, dalam pelaksanaan evaluasi pansus beberapa waktu lalu pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pemerintah daerah karena sukses mendapatkan opini dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) dengan nilai Wajar Tanpa Pengacualian (WTP). Namun tentunya sejumlah catatan masih perlu diperbaiki pihak eksekutif.
Dalam hal ini pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk menjadi bahan perbaikan pemerintah Kabupaten Seruyan.” Kami sudah sampaikan semoga semakin baik kedepannya,” ujarnya. (Jib)
Berikut Daftar Rekomendasi Pansus Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 :
1 | DPRD Seruyan mengapresiasi atas kerja keras mendapatkan WTP atas LHP BPK Tahun 2020. |
2 | Legislatif DPRD Seruyan memiliki fungsi dan kewenangan diantaranya kewenangan dibidang pengawasan sehingga DPRD Seruyan dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja eksekutif hasil evaluasi ini dapat dijadikan dasar DPRD Seruyan untuk meneruskan, menambah dan mengurangi bahkan menghentikan dukungan anggaran kegiatan SKPD terakit sesuai hasil evaluasi. |
3 | Berkaitan temuan BPK-RI Kalimantan Tengah, kedepan agar pemerintah Seruyan lebih meningkatkan pengawasan internal dan menerapkan secara penuh PP No. 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah. |
4 | Pemkab Seruyan lebih serius dalam penyikapi temuan LHP BPK-RI Kalteng terutama berkaitan dengan penagihan dana pengembalian dari pihak ketiga jangan sampai temuan tersebut mempengaruhi opini BPK terhadap LHP kedepannya. |
5 | Seruyan diminta untuk terus berupaya meningkatkan PAD diantaranya dengan menarik BPHTB memanfaatkan potensi PAD yang ada secara maksimal dan mengupayakan penarikan pajak bagi hasil dari provinsi Kalteng. |
6 | Dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (kontrak) dengan tenaga kontrak daerah harus mempertimbangkan dan mengacu kepada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen ASN maupun memperhatikan UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN yang telah diatur tata cara pemberhentian sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan yang sebelumnya dilakukan sanksi peringatan. |
7 | SKPD dapat memanfaatkan anggaran terhadap kegiatan yang sangat prioritas dan mendesak berdasarkan kebutuhan nyata di masyarakat bukan berdasarkan keinginan. |
8 | Pemkab Seruyan sudah saatnya segera membuat RDTR sebagai kelanjutan dari RTRWK sebagai acuan untuk penertiban ijin pemanfaatan ruang yang nantinya berkaitan dengan penertiban ijin investasi di Seruyan. |
9 | Produk unggulan daerah harus ditingkatkan melalui upaya pengembangan UMKM yang ada di Seruyan, karena UMKM sangat terbukti membantu dalam lapangan pekerjaan ditengah masa pandemi covid-19 maka sudah selayaknya pemkab Seruyan memberikan perhatian yang penuh terhadap UMKM. |
10 | Penerimaan CPNS sebaiknya dipertimbangkan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah jika anggaran PNS dari pemerintah pusat belum dapat dipastikan ketersediaannya. |
11 | Inspektorat Kabupaten Seruyan agar selalu meningkatkan kinerjanya sebagai dasar audit BPK RI Kalteng. |
12 | Dinas PUPR Seruyan agar meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kecamatan Seruyan Hulu. |
13 | Dinas Kesehatan Seruyan agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penanganan covid-19 dan menyikapi data penerima manfaat kartu BPJS dari program Jamkesda harus segera dibenahi. |
14 | Kepada Bapenda Seruyan agar dapat memenuhi target PAD yang sudah disepakati mengingat waktu hanya tersisa enam bulan. |
15 | Pelantikan pimpinan BPD diharapkan dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 29 dan pasal 30 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan ketentuan perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang BPD. |
16 | Dinas Pendidikan Seruyan permasalahan penyaluran beasiswa untuk mahasiswa di Seruyan harus transparan karena banyak dana yang diperuntukan untuk beasiswa yang tidak terserap dan mengenai penyaluran bantuan prasaran sekiolah agar bisa ditinjau kembali pada draf APBD Tahun 2020/2021 serta penyelesaian dana BOS. |