BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kini menyoroti mengenai pelantikan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Seruyan yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kali ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman yang mengatakan, berdasarkan pantauannya selama ini terkait pelantikan pemimpin BPD di Seruyan sangatlah menyeleweng dari aturan yang berlaku, karena penetapan pemimpin BPD selama ini langsung ditunjuk oleh Ketua BPD bersangkutan tanpa melalui rapat atau musyawarah terlebih dahulu oleh ketua maupun pengurus BPD itu sendiri.
Padahal menurutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD sudah dijelaskan bahwa pimpinan BPD itu dipilih dari dan oleh anggota setelah 3 hari dilantik, yang dalam artian harus mengadakan rapat terlebih dahulu oleh yang tertua dan yang termuda dari anggota BPD tersebut untuk penunjukkan unsur pimpinan.
“ Jika berpedoman pada peraturan tersebut harusnya setiap pelantikan BPD ini sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku dan tidak main tunjuk saja, saya tidak ingin kesalahan ini terulang kembali yang tentunya bisa dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” terangnya.
Diungkapkannya, sebentar lagi akan ada beberapa desa di Kabupaten Seruyan ini yang akan melaksanakan pemilihan pimpinan BPD, maka dari itu pihaknya dari legislatif berharap agar pemerintah daerah terutama instansi teknis bisa memberikan arahan maupun bimbingan agar setiap pelantikan bahkan pemilihan BPD selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
Disamping itu, dirinya juga berharap selain pelantikan BPD yang harus sesuai aturan, dirinya juga menginginkan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Seruyan juga berpedoman pada aturan yang berlaku.
“ Perlu pemerintah daerah tahu, saat ini sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang menjelaskan apabila jabatan kepala desa itu sudah selesai atau berakhir dan belum ada pemilihan kepala desa, maka akan diganti oleh Pj. Kades yang diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya, apabila ada kepala desa yang belum habis masa jabatannya dan tersisa lebih dari 8 bulan maka akan diganti oleh Pengganti Antar Waktu (PAW).” Harapan saya ini bisa jadi catatan, jika ada desa yang masa jabatan kepala desanya masih tersisa 8 bulan lebih, saya sarankan agar jangan langsung melantik Pj. Kades, harus ditetapkan PAW dulu. Mudahan-mudahan penyelewengan seperti ini tidak ada lagi di Seruyan dan apabila ada saya harap ini segera diperbaiki,” tuturnya. (Jib)