BERITASERUYAN.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. kali ini Polres Seruyan kembali mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu atas nama Noryuni (55) yang saat ini tinggal Jalan Tidar Raya I Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan di dampingi Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono menyampaikan, tersangka diamankan di Jalan Ais Nasution RT 001 RW 001 Kelurahan Kuala Pembuang I, Jumat, 11 Juni 2021, sekitar pukul 18.50 Wib.
Dijelaskannya, pada saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Seruyan mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu, ketika menuju tempat yang diinformasikan, anggota telah melihat seorang wanita tengah berdiri di pinggir jalan.
Saat itu, pelaku terlihat mengeluarkan handphone yang dipegang di tangan kiri, kemudian mengeluarkan satu buah kotak rokok dari dalam tas warna hitam dan abu-abu. Pelaku duduk di pinggir jalan dan meletakkan kotak rokok yang kemudian di duduki oleh pelaku.
“Anggota langsung bergerak mengamankan 1 buah kotak rokok, setelah dibuka ternyata didalamnya berisi 2 paket sabu dibalut dalam lembaran sobekan tissu dengan berat kotor 10,2 gram,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, pelaku pun tidak berkutik dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya, kemudian ia langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Seruyan.
Berdasarkan pengakuan, bahwa asal barang dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Baamang Sampit. Barang ini, akan diantarkan kepada seseorang Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.“Dari hasil pengakuan sementara, pelaku merupakan kurir yang disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan upah akan diterima setelah berhasil mengantarkan barang kepada seseorang di Kuala Pembuang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yg)