BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Seruyan berhasil membekuk seorang kurir sabu, yakni tersangka JK (63) yang merupakan pensiunan Polri, pria kelahiran Surabaya, yang sekarang bertempat tinggal di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). dimana mantan personel polri tersebut harus berurusan dengan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku JK dilakukan pada hari Minggu (6/6) 2021 lalu. Dimana anggota Satuan Resnarkoba sekitar Jam 14.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Kuala Pembuang menuju Ujung Pandaran (Kuala Pembuang – Sampit) akan terjadi transaksi narkotika.
“ Mendengar informasi tersebut kemudian sekitar jam 14.30 Wib anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke jalan tersebut, dan sekitar jam 16.20 Wib anggota kami berhasil membekuk pelaku yang sedang mengendarai motor Satria F warna hitam, yang dimana pada saat itu pelaku kelihatan sedang membuang sesuatu di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, pada Konferensi Pers, di Halaman Mapolres Seruyan, Rabu (9/6).
Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba meminta beberapa orang yang sedang melintas jalan tersebut untuk menyaksikan benda yang sedang dibuang oleh pelaku yang ternyata ialah 1 buah plastik klip yang berisikan 2 paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 6,62 gram dan barang tersebut di akui JK miliknya.
Lanjut Bayu menyampaikan, setelah mengamankan barang bukti sabu tersebut, anggotanya juga melakukan penggeladahan pada tubuh dan pakaian pelaku dan ditemukan 1 buah handphone Nokia warna putih dan 1 lembar STNK di saku celana sebelah kanan yang diakui barang tersebut adalah miliknya.
“ Pada saat itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Seruyan guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka, JK yang merupakan pensiunan Polri itu mengatakan, dirinya hanyalah sebagai kurir dan hanya mengambil upah.” Sabu tersebut saya terima dari teman saya di Kotim dengan harga Rp 9 juta, dan saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah atau untuk membeli dan mengantarkan sebesar Rp 500 Ribu,” ujarnya.
Lebih jauh Kapolres Seruyan mengungkapkan, mengenai keterangan pelaku saat ini masih mereka dalami dan terhadap pelaku lainnya yakni yang memperkerjakan saudara JK, saat ini sudah diketahui identitasnya masih dalam proses pengembangan. (Jib)