BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini sedang mengupayakan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menggodok raperda tentang penerbitan SKT adat, yang dimana saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut sehingga perlu dibuatkan payung hukumnya.
“ Perlu diketahui saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, sehingga kami dari Bapemperda berinisiatif membuat raperda itu untuk meminimalisir konflik ditengah masyarakat yang kerap terjadi pada saat pembuatan SKT adat,” ujarnya
Menurutnya, selama ini dalam penerbitan SKT adat di Seruyan sering terjadi kesimpangsiuran atau ketidaksingkronan antara kepala desa dengan kepala adat atau damang. Sehingga memicu terjadinya konflik.
“ Kadang-kadang SKT adat yang diterbitkan oleh damang serta kepala adat itu kerap kali berbenturan dengan kepala desa. Misalnya saja kepala desa tidak setuju untuk menerbitkan setelah disodorkan ke damang mereka terbitkan, jadi ada ketidaksinkronan,” ujarnya.
Hal begitulah yang menurutnya bisa memunculkan konflik atau permasalahan di tengah masyarakat pada saat pembuatan SKT Adat, sehingga perlu dibuatkan payung hukum yang mengatur hal tersebut sehingga regulasinya jelas. Terlebih lagi untuk mengatur setiap wewenang kepala desa maupun kepala damang.
“ Semoga saja raperda yang kami usulkan nantinya dapat disetujui oleh segala pihak, dengan harapan konflik ditengah masyarakat yang sering terjadi saat pembuatan SKT adat dapat diredam dan diminimalisir, karena sudah ada payung hukum yang mengatur hal itu,” harapnya. (Jib)