BERITASERUYAN.COM- Informasi mengenai bisa atau tidaknya mudik di lebaran Idul Fitri kali ini nampaknya sedang dinanti-nanti oleh masyarakat khususnya warga Seruyan, dimana disetiap momen lebaran sering dimanfaatkan untuk berlibur bersama anggota keluarga maupun menjenguk keluarga yang saat ini terpisah oleh jarak.
Menganai hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Seruyan, Idham Bw Kusumah mengatakan, untuk mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun ini khususnya untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ada beberapa aglomerasi tentang pengaturan moda transportasi untuk batasan wilayah mudik.
“ Baru-baru ini saya bersama Kepala Dishub se- Kalteng telah mengadakan rapat bersama melalui zoom meeting terkait mudik, adapun hasil akhir rapat mengerucut kepada keinginan seluruh kepala dinas agar se- Kalteng itu satu aglomerasi yakni sepakat tidak ada pembatasan mudik selama masih dalam wilayah Kalteng,” jelasnya. di Kuala Pembuang, Selasa (28/4)
“ Saat ini aglomerasi tersebut sudah kita usulkan ke pemerintah pusat kemungkinan besar disetujui, untuk aglomerasi Kabupaten Seruyan, kita berpacu kepada kabupaten terdekat yakni Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, dan Palangkaraya. kami sepakat satu aglomerasi bahwa masyarakat tetap bisa mudik hanya saja untuk antar kecamatan maupun kabupaten dalam artian jangkauannya se- Kalteng saja,” tambah Idham.
Lanjut ditambahkannya, terkait dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng mengenai aturan mudik itu lebih menekankan kepada ketentuan khusus perjalanan orang yang masuk wilayah kalteng.” Yang dalam hal itu lebih menekankan untuk memperketat penjagaan atau pemberhentian moda tranportasi dari luar wilayah kalteng, untuk menekan penyebaran Covid-19 dari luar,” ucapnya.
Sementara itu pengendalian transportasi di Seruyan, Idham menyampaikan bahwa untuk Seruyan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 13 tahun 2021 dalam hal pemberhentian dan tidak beroperasinya moda transportasi darat, laut, sungai, dan udara.” Namun itu untuk yang keluar ibu kota provinsi saja, untuk yang antar kecamatan tetap kita perbolehkan,” pungkasnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, untuk mendukung Permenhub tersebut sesuai kesepakatan saat koordinasi bersama kepala daerah, kapolres, dan instansi terkait, pihaknya akan mendirikan posko-posko penjagaan dalam artian pengamanan serta pengendalian saja, ditekankannya untuk tidak pemberhentian kendaraan selama warga yang mudik tidak keluar ibu kota provinsi. (Jib)