Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat berbincang dengan tersangka narkotika yang berhasil diamankan mereka. (Najib Polah/beritaseruyan.com)
BERITASERUYAN.COM- Polres Kabupaten Seruyan menggelar Konferensi Pers dengan pengungkapan perkara oleh Sat Resnarkoba Seruyan yakni tindak pidana pengedaran narkotika. Dengan tersangka P (37) warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir. Jumat (23/4).
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku P yang merupakan pria berprofesi sebagai karyawan swasta atau nelayan ini dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar jam 14.00 WIB. Dimana anggota Sat Resnarkoba Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka P di Desa Tanjung Rangas, sering digunakan untuk transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
“ Mendengar informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan, sekitar jam 16.00 WIB langsung melakukan penyelidikan ke rumah P. Kemudian sesampainya di tempat tersebut sekitar jam 19.50 WIB anggota Sat Resnarkoba mengamankannya,” jelas Bayu, di Halaman Mapolres Seruyan, Jum’at (23/4).
Lanjut, ia menuturkan, dalam penyelidikan di rumah pelaku, anggota Sat Resnarkoba dibantu oleh dua orang saksi yakni salah satu ketua RW dan salah satu Ketua RT di desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku.
“ Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet kecil warna biru yang berisi 1 paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram yang dibungkus dengan sobekan tisue”, ungkapnya.
Selain itu, juga ditemukan 68 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dilapisi kertas sobek alumunium foil emas dengan berat kotor 11,22 gram dengan total berat keselutlruhan yakni 11,66 gram.
“ Barang bukti lainnya ada uang tunai sebesar Rp. 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut yang ditemukan dilantai ruang tengah pojok, yang diakui barang tersebut milik tersangka,” pungkas Bayu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun menurut keterangan sementara, Bayu mengungkapkan bahwa pelaku nekat menjalankan bisnis haram ini lantaran terdesak perekonomian keluarga, karena pelaku hanya berprofesi sebagai nelayan.
Lebih jauh, Bayu menyampaikan, berdasarkan keterangan sementara oleh pelaku terhadap barang haram yang diedarkannya tersebut didapatnya dari saudara AY yang bertempat tinggal di Kecamatan Hanau, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni tindak pidana bidang narkotika sesuai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikaan, dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 10 tahun, dengan denda Rp. 10 miliar rupiah. (Jib)