BERITASERUYAN.COM- Entah setan apa yang merasuki SU (29) yang merupakan seorang ayah di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan sehingga tega mencabuli anak tirinya sebut saja bunga (11) berkali-kali. Akibat perbuatan kejinya tersebut SU terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pada Senin (22/3) lalu pihaknya menerima laporan dari seorang ibu yang berasal dari Kuala Pembuang terkait aksi bejat SU yang merupakan suaminya kepada bunga anaknya. Dimana setelah mendapatkan laporan tim Polres Seruyan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku.
Dijelaskanya, perbuatan bejat SU diketahui istrinya pada (11/3) sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pada saat itu ibu korban sedang bermain handphone di depan rumahnya dan mendengar suara gaduh di dalam rumah, mendengar suara itu, ibu korban langsung mengintip kedalam kamar dan melihat korban sedang berbaring dan SU suaminya duduk dengan tangan memegang kemaluan anaknya.
Melihat hal tersebut, ibu korban langsung marah dan menghentikan aksi bejat suaminya, namun pada saat itu ibu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena SU mengancam akan berbuat sesuatu jika istrinya melaporkan aksi bejatnya. Namun kasih sayang seorang ibu ke anaknya sangat besar dan tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sambil menunggu waktu yang tepat ibu korban melaporkan aks bejat suaminya ke Polres Seruyan.
Menurut Bayu, aksi bejat SU sudah dilakukannya sebanyak sepuluh kali, dimana peristiwa pertama terjadi di kediamannya pada April 2020 dan aksinya terus berlanjut hingga sepuluh kali dan berakhir pada Rabu (10/2).” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan siap kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam setiap aksinya pelaku mengaku dalam keadaan mabuk dan juga merasa bosan dengan sang istri yang dipersuntingnya dalam keadaan janda, sehingga dirinya mengaku nekat untuk meniduri anak tirinya yang masih kecil tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar,” ujarnya. (Jib)