BERITASERUYAN.COM-  Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pihak Kejari Kabupaten Seruyan nantinya menghukum seberat-beratnya pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil mereka amankan pada Minggu (31/1) lalu.

Diungkapkannya, perbuatan pelaku tentunya sangat keji dan sangat tidak manusiawi, maka dari itu, dirinya meminta Kejari Seruyan nantinya menuntut pelaku dengan hukuman maksimal agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku.” Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya tersebut,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, usaha Polres Seruyan untuk menuntaskan kasus pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Agustus 2020 lalu akhirnya membuahkan hasil. Bahkan Abdul Rahman yang merupakan pelaku kejahatan tersebut berhasil diamankan Polres Seruyan dikediamannya di desa Sedawak Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Minggu (31/1) lalu.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tunggakan kasus tahun 2020 lalu, namun berkat tekat dan usaha pihaknya, kasus yang cukup menonjol tersebut berhasil menemukan titik terang dan pelakunya berhasil kita amankan.

Dijelaskanya, peristiwa kejahatan ini terjadi pada 18 Agustus 2020 lalu, dimana pelaku melakukan tindakan kriminal pemerkosaan disertai curat kepada seorang perempuan sebut saja Bunga (19) dimana peristiwa kejahatan tersebut ketika pelaku berpura-pura sebagai Manager di PT Rimba Harapan Sakti (RHS) I yang berinvestasi diwilayah desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan dan mencari karyawan untuk dijadikan pekerja di perusahaan yang dipimpinnya.

Mendengar tersebut, korban merasa tergiur dan percaya dan korban menyepakati untuk masuk bekerja,  pada 18 Agustus 2020 itu sekitar pukul 18.00 WIB tersangka menunggu korban disalah satu warung di desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, dan pada pukul 20.00 WIB korban datang dan pelaku langsung bertemu dengan korban dan langsung mengendarai sepeda motor dengan posisi pelaku dibonceng korban untuk menuju perusahaan yang dimaksud pelaku.

Namun sesampainya di areal perkebunan kepala sawit, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan untuk mengambil barang milik pelaku disalah satu pondok, dengan modus tersebut pelaku memanggil korban untuk mengikutinya ke pondok dan korban sempat menolak, pada saat itu pelaku melihat korban menggunakan telphonenya untuk menghubungi seseorang, karena takut korban meminta pertolongan, pelaku langsung mencekik dan memukul korban berkali-kali serta menginjak tubuh korban yang menyebabkan korban sampai kondisi lemah dan pelaku langsung menyeret korban ke pondok dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.” Pelaku memperkosa korban disaat korban dalam kondisi kritis,” ujar Kapolres Seruyan.

Setelah melakukan pemerkosaan, dan kondisi korban mulai membaik pelaku mengajak korban untuk kembali menuju perusahaan yang dijanjikan, namun ditengah perjalanan pelaku kembali mencekik korban dan membuat motor yang dikendarai mereka oleng dan pelaku melihat korban sudah tidak bergerak dan menduga korban sudah meninggal, pelaku langsung membawa motor korban beserta barang milik korban.” Dia mengira korban sudah meninggal dan kabur membawa barang korban,” tegas Kapolres.

Keesokan harinya, ada karyawan perusahaan itu melihat korban yang berada di dalam pabrik perusahaan PT RHS dengan luka-luka dan berlumur darah dan pihaknya langsung mengambil tindakan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan yang ada di perusahaan itu. Setelah kondisi membaik, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya dan melaporkan peristiwa kriminal tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sejak melihat korban sudah merasa suka dan karena istri korban yang berada di Kalbar tidak pernah mau ikut bersama pelaku bekerja di Kalimantan maka dari itu pelaku tidak bisa mengendalikan sahwatnya dan melampiaskannya kepada korban.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan untuk menangkap pelaku memang memerlukan waktu karena memang pelaku selalu berpindah-pindah, dan saat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian Provinsi Kalbar kita berhasil mengamankan pelaku dan saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan dan pelaku akan kita kenakan pasal 285 KUHPidana dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan pasal 340 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun atau seumur hidup. (YG)

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments