Kepala DPM-PTSP Seruyan Agung Setiawan menjelaskan upaya mereka menerapkan wajib IMB bagi ASN dan P3K di Seruyan. (foto beritaseruyan.com)
BERITASERUYAN.COM
KUALA PEMBUANG- Satu lagi terobosan positif dari pemerintah Kabupaten Seruyan untuk memaksimalkan perizinan sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan dalam waktu dekat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diwajibkan mengurus IMB.
Sekretaris Daerah Seruyan Drs Haryono mengatakan terobosan tersebut dilakukan guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sector IMB, juga sebagai wadah penataan kita agar bangunan di Kabupaten Seruyan tidak menyalahi aturan.
Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat di Seruyan mengurus IMB sangat minim, bahkan mayoritas bangunan di Kabupaten Seruyan khususnya Kuala Pembuang tidak memiliki IMB, sehingga dengan dimulainya ASN dan P3K di Seruyan wajib mengurus IMB nantinya seluruh masyarakat di Seruyan akan kita terapkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Seruyan Agung Setiawan mengatakan saat ini memang kesadaran mengurus IMB sangat minim, namun pemerintah daerah mulai saat ini akan menerapkan perizinan ini sehingga jika ada masyarakat yang tidak mengurus IMB bisa saja bangunan mereka akan kita lakukan pembongkaran.” IMB bagi ASN dan P3K kita akan terapkan awal Juli 2019 ini,” katanya.
Tidak hanya ASN dan P3K kedepan masyarakat di Seruyan yang ingin mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB.” Masyarakat yang ingin mengurus IMB tetap kita layani,” ujarnya. (ADMIN)