WFH Bagi ASN Seruyan Diperpanjang

0
74

BERITASERUYAN.COM– Dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Seruyan yang masih berstatus siaga darurat, Bupati Seruyan Yulhaidir, kembali berlakukan kebijakan (Bekerja Dari Rumah) atau sering disebut Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Dimana kebijakan ini sudah dilakukan selama 3 kali.

“Semua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS maupun Tenaga Pendidik/Guru dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar sementara waktu melakukan kerja mandiri dirumah masing masing,” Di imbaunya melalui surat edaran yang dikeluarkannya. Jum’at (22/01)

Yulhaidir meminta kepada seluruh ASN untuk sementara waktu bekerja secara mandiri dengan system online dan bagi Perangkat Daerah harus ada yang standby/piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV) ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Selain itu dirinya juga tak henti-hentinya menekankan bagi para ASN untuk selalu Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (Testing, Trecing dan Treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah dan satgas Kabupaten.

“Karena pemeriksaan dini dinilai penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain,” Tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan, Semua ASN dalam melaksanakan Dinas Luar Daerah, dalam Daerah maupun pengambilan cuti, hanya dilalukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itupun harus sepengetahuan dan seijin Bupati secara berjenjang melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

“Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” Tegasnya.

Perlu diketahui keputusan ini berlaku mulai tanggal 22 Januari 2021 dan akan di evaluasi kembali pada 08 Februari mendatang dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya.

“Semoga dapat menjadi perhatian kita semua dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintahan Seruyan,” Harapnya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments