Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR, Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan PBBR. Rabu (17/06/2026)
Kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis dilaksanakan pada Rabu s.d. Jumat (17 s.d. 19 Juni 2026), bertempat di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya. Kegiatan yang diikuti sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai sektor ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu luring dan daring melalui platform virtual.
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo yang membuka secara resmi kegiatan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini secara maksimal. “Kami berharap para peserta dapat menyerap setiap materi yang disampaikan agar dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Sutoyo berharap melalui kegiatan ini pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai standar dan kewajiban usaha sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mendapatkan update kebijakan terkini. Peningkatan pemahaman ini dinilai krusial untuk menekan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang selama ini kerap menjadi hambatan di lapangan.
Iklim usaha yang kondusif dan kelancaran kegiatan berusaha di Kalimantan Tengah diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi investasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. “Hal ini selaras dengan arahan Gubernur yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha yang transparan, efektif, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan” pungkas Sutoyo. (Red)







