KUALA PEMBUANG – Aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di lahan plasma milik masyarakat di Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, menuai kecaman dari berbagai pihak. Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan mengancam keberlanjutan kawasan sekitar.
Kepala Departemen Kajian, Penelitian dan Pengembangan Permas Palangka Raya, M. Sagif Atha Zain, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di wilayah plasma masyarakat tersebut.
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal bukan hanya menggerus hak-hak masyarakat pemilik lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan. Karena itu, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
“Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Penindakan harus dilakukan secepatnya agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berupaya melakukan aktivitas serupa,” ujarnya.
Permas Palangka Raya juga mengungkapkan keprihatinan atas temuan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yang ditinggalkan di lokasi tambang ilegal. Kondisi tersebut dinilai semakin memperburuk dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Pihaknya berharap masyarakat Kabupaten Seruyan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak tergiur keuntungan sesaat yang justru berujung pada kerusakan alam. Permas mendesak kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lapangan, mengusut tuntas kasus tersebut, serta mengamankan para pelaku agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang di wilayah Seruyan. (R1)







