BERITASERUYAN.COM- Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan dr Bahrun Abbas mengungkapkan bahwasannya pengerjaan Bundaran III yang dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi salah satu objek yang di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Menurut Abbas dalam rapat di ruang serbaguna DPRD Seruyan Selasa (14/4) bahwasannya BPK telah mengeluarkan rekomendasi bahwasannya ada potensi kelebihan bayar sekitar Rp 480 juta rupiah dengan rekomendasi dibayarkan sesuai dengan progres pekerjaan atau pengemotongan pembayaran ataupun addendum.” Saat ini saya belum dalam keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Seruyan apakah sudah dipotong pembayarannya ataupun adendem dengan pekerjaan lainnya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo meminta agar Pj Sekda Seruyan memastikan hal tersebut dengan detail, pasalnya sudah ada rekomendasi dari BPK sehingga perlu disikapi dengan serius.
Untuk diketahui, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. PDTT dilakukan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa (objek tertentu), seperti pemeriksaan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan atau pemeriksaan investigatif.
Objek dan Fokus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT):Objek Pemeriksaan: Meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara.
Tujuan Pemeriksaan: Fokus pada hal-hal spesifik seperti kepatuhan terhadap regulasi, efisiensi operasional pada proyek tertentu, atau investigasi potensi kerugian negara. Contoh Cakupan: Pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan negara/daerah, belanja proyek tertentu, atau pengadaan barang dan jasa.
Karakteristik PDTT,Fokus Khusus Tidak memeriksa laporan keuangan secara keseluruhan, melainkan fokus pada area atau pos tertentu yang berisiko tinggi atau berdasarkan permintaan.
PDTT merupakan bagian integral dari tugas BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (R1)







