Palangka Raya – Dalam rangka menjaga stabilitas harga serta menjamin mutu dan keamanan pangan bagi masyarakat, serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 Januari 2026, Tim Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan di sejumlah pasar tradisional di Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak potensi pelanggaran terkait harga pangan, kualitas barang yang diperdagangkan, serta keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Sri Nuryanti, dalam kunjungan kerjanya sebagai anggota Satgas Saber Provinsi Kalimantan Tengah, turut melaksanakan kegiatan tersebut di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini didampingi oleh Kasat Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama instansi terkait yang membidangi urusan pangan, pertanian, dan perdagangan.
Pemantauan dan pengawasan dilaksanakan di Pasar Besar dan Pasar Kahayan sebagai langkah antisipatif menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), di antaranya Tahun Baru Imlek, Bulan Ramadhan, dan Hari Raya Idulfitri (Jumat, 6 Februari 2026).
Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, menjamin mutu serta keamanan pangan, serta mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap 14 komoditas pangan strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, minyak goreng, gula, daging ayam, daging sapi, telur, daging kerbau, bawang putih, bawang merah, cabai rawit, cabai merah keriting, dan cabai merah besar. Komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang permintaannya cenderung meningkat menjelang HBKN. (Red)







