Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi mengajukan permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh pada tahun anggaran 2026.

Permohonan diajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya sebagai dasar penghapusan aset terdampak proyek strategis daerah sesuai Ranwal RPJMD 2026–2029 dan Renstra Awal Dinas PUPR 2026–2029.

Ruas jalan yang akan dilebarkan meliputi Jalan Yetro Singseng–Temenggung Surapati–Merak, Jalan Imam Bonjol–Dahlia, Jalan Sudirman–Katamso, serta pelebaran dan pembuatan median Jalan Pramuka.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas PUPR. “Pelebaran jalan ini bertujuan meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di kota. Semua tahapan harus dilakukan sesuai aturan, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah yang terdampak,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Ia menekankan pelaksanaan pembangunan harus tertib administrasi dan transparan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung proyek ini. “Pelebaran jalan untuk kepentingan bersama, mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Kota Muara Teweh,” tambahnya.

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menyampaikan bahwa penilaian aset menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan fisik. “Penilaian diperlukan untuk mendapatkan nilai wajar aset terdampak, termasuk pagar, turap, halaman, maupun bangunan kantor,” ujar Topik.

Aset-aset tersebut tersebar di beberapa SOPD, dengan kondisi sebagian baik dan sebagian rusak ringan. Hasil penilaian dari KPKNL nantinya menjadi dasar proses penghapusan aset sebagai bagian dari persiapan pelebaran jalan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments