Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi prosedur dan persyaratan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung di 9 kecamatan hingga November 2025.

Plt. Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari Disdukcapil, kecamatan, hingga pemerintah desa, agar target kepemilikan dokumen kependudukan dapat tercapai.

“Pendekatan jemput bola ke desa-desa akan terus digiatkan sebagai strategi mempercepat layanan, khususnya bagi masyarakat yang sulit mengakses pusat layanan,” ujar Hj. Nurhamidah.

Data terkini menunjukkan bahwa dari 8.178 warga yang wajib memiliki KTP elektronik, 92 persen telah melakukan perekaman, sementara 620 jiwa belum tercatat. Cakupan anak usia 0–17 tahun yang memiliki KIA baru 21 persen dari 3.324 anak, sedangkan 98 persen anak usia 0–18 tahun telah memiliki akta kelahiran. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 0,7 persen dari 8.098 pemilik KTP elektronik.

Kegiatan ini diikuti 40–50 peserta, terdiri dari kepala desa, pegawai kecamatan, Kasi/Kaur desa, tokoh adat dan agama, ketua RT, tenaga kesehatan, serta pendidik SLTA. Binawan, panitia pelaksana, menekankan pentingnya peserta memahami materi agar dapat menyosialisasikan kembali di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.543/42/2025 dan menghadirkan narasumber dari Kepala Disdukcapil dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan meningkat, sekaligus mempercepat capaian target nasional di bidang administrasi kependudukan.(Red/Adm)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments