Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Konsultasi Publik Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Bharinto Ekatama (BEK), Kamis (16/10/2025), di Aula Setda lantai I Muara Teweh.
Kepala Bapperida, Edy Kesumajaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat PT Barinto Ekatama dan sekaligus pemenuhan regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan pertambangan menyusun dokumen perencanaan program pemberdayaan masyarakat.
“Dasar hukum kegiatan ini antara lain PP Nomor 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016. Tujuannya memaparkan dan mendiskusikan rencana program pemberdayaan masyarakat agar memperoleh masukan dan kesepahaman sebelum dokumen final diserahkan,” jelas Edi Kesumajaya.
Konsultasi publik dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, perwakilan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Unsur perangkat daerah lain yang hadir antara lain Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Turut hadir unsur kewilayahan seperti Camat Teweh Timur, Danramil dan Kapolsek Teweh Timur, serta perwakilan masyarakat Desa Benangin I, II, dan V, Ketua BPD, tokoh masyarakat, manajemen PT Barinto Ekatama, dan tim penyusun dokumen RIPPM.
Acara berlangsung partisipatif, dengan peserta diberikan kesempatan menyampaikan saran dan masukan terhadap rencana program pemberdayaan masyarakat yang akan dijalankan perusahaan di wilayah operasionalnya, sehingga diharapkan program tersebut dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.(Red/Adm)







