Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Sosial PMD Barito Utara melakukan identifikasi biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak membawa dokumen identitas pada Rabu (8/10/2025). Pemeriksaan dilakukan dengan teknologi sidik jari dan pengenalan wajah untuk memastikan status kependudukannya.
Plt Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menyampaikan pada Kamis (9/10/2025) bahwa langkah tersebut merupakan respon cepat pemerintah daerah untuk menjamin hak administrasi kependudukan bagi warga yang membutuhkan perlindungan.
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Sosial dilakukan agar proses pendataan dan pemeriksaan biometrik dapat segera dilaksanakan sehingga identitas individu yang bersangkutan dapat ditelusuri melalui database nasional.
Teknologi biometrik dinilai sangat membantu ketika seseorang tidak memiliki dokumen pribadi. Jika data cocok dengan sistem, proses tindak lanjut dilakukan sesuai regulasi. Namun apabila tidak ditemukan kecocokan, individu tersebut akan difasilitasi melalui mekanisme pencatatan sebagai penduduk yang belum terdaftar.
Selama proses identifikasi, Dinas Sosial memberikan pendampingan serta memastikan kebutuhan dasar orang tersebut terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas agar segera melapor ke instansi terkait untuk mendapatkan layanan administrasi secara cepat dan tepat.(Red/Adm)







