BERITASERUYAN.COM– Tahapan pelaksanaan Konferensi VII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seruyan Tahun 2025 resmi dimulai. Hal tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan dari Panitia Konferensi VII PWI Seruyan yang diterbitkan pada 2 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh pengurus serta anggota PWI Kabupaten Seruyan. Konferensi ini dilaksanakan sebagai bagian dari berakhirnya masa kepengurusan PWI Seruyan periode 2023–2025 yang akan berakhir pada 14 Desember 2025.

Ketua Panitia Konferensi VII PWI Seruyan, Fahrul Haidi, menjelaskan dalam wawancara pada Kamis (4/12), bahwa panitia kini tengah menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan ketua organisasi untuk periode 2025–2028 sesuai petunjuk dari PWI Provinsi Kalimantan Tengah. Fahrul menegaskan bahwa pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah dilakukan sejak 2 hingga 7 Desember 2025, sekaligus menjadi batas waktu masa sanggah apabila terdapat keberatan dari anggota terkait daftar tersebut.

Hingga momentum ini berjalan, antusiasme anggota mulai terlihat dengan adanya dua kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran calon Ketua PWI Seruyan. Keduanya adalah M. Yadi Mu’at dan Bambang Hermanto. Fahrul mengungkapkan bahwa berdasarkan regulasi organisasi, hanya anggota yang memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya yang berhak mencalonkan diri. Di Kabupaten Seruyan sendiri, terdata hanya empat orang yang memenuhi syarat tersebut, yakni Bambang Hermanto, Hendri Editia, Fahrul Haidi, serta M. Yadi Mu’at.

Lebih lanjut, Fahrul menyampaikan bahwa tahapan berikutnya ialah penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 8 Desember 2025, yang akan disertai dengan pengumuman calon ketua yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Setelah itu, masa tenang akan berlangsung pada 9 hingga 10 Desember, sebelum konferensi resmi digelar pada 11 Desember 2025 di Kuala Pembuang.

Selain surat resmi dari panitia, PWI Provinsi Kalimantan Tengah juga sebelumnya telah menerbitkan surat pada 1 Desember 2025 yang berisi instruksi mengenai pelaksanaan konferensi serta persyaratan berkas bakal calon ketua. Surat tersebut menegaskan bahwa bakal calon wajib melampirkan Kartu Tanda Anggota PWI aktif, sertifikat UKW Madya, salinan ijazah terakhir, KTP, foto ukuran 4×6, serta sejumlah surat pernyataan, termasuk tidak berstatus ASN, tidak terlibat politik praktis, dan benar-benar berprofesi sebagai wartawan. (WD)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments