Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Barito Utara (Barut) baru saja menerima penyerahan naskah kuno yang bernilai sejarah tinggi. Naskah tersebut adalah Al-Qur’an tulisan tangan beserta terjemahannya, yang merupakan karya dari almarhum H. Muhammad Tasin, seorang ulama terkemuka di wilayah tersebut.
Naskah ini diserahkan oleh H. Afu Anwar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teweh Tengah, kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Barut, Fakhri Fauzi, di Muara Teweh pada Senin (6/10/2025).
Fakhri Fauzi menyambut baik penyerahan ini dan menegaskan bahwa naskah ini merupakan warisan intelektual dan spiritual yang sangat penting bagi khazanah keagamaan masyarakat Barito Utara dan Kalimantan Tengah.
Strategi Perlindungan Jangka Panjang
Untuk memastikan perlindungan naskah bersejarah ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Barut akan mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:
Digitalisasi: Upaya digitalisasi akan dilakukan agar dokumen asli tetap terjaga, sementara generasi muda dapat mengakses isinya.
Sertifikasi Nasional: Naskah ini akan segera diusulkan ke tingkat nasional untuk memperoleh Sertifikat Naskah Kuno dari instansi terkait di Jakarta, yang penting untuk perlindungan jangka panjang.
Koleksi Museum: Naskah ini direncanakan akan menjadi koleksi utama Museum Kabupaten Barito Utara yang akan segera didirikan.
Pameran Publik: Rencananya, naskah ini akan dipamerkan kepada publik pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) Tingkat Provinsi di Muara Teweh pada November 2025.
Penyerahan ini dianggap sebagai contoh sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam melestarikan warisan literasi Islam lokal. Dengan bertambahnya koleksi ini, diharapkan minat masyarakat Barito Utara untuk menjaga dokumen sejarah dan keagamaan semakin meningkat.
Saat ini, Barito Utara terbilang baru dalam menghimpun koleksi, berbeda dengan Kabupaten Kotawaringin Barat yang diketahui telah memiliki naskah kuno terbanyak di Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Barito Utara telah memproses sertifikasi dua naskah kuno lainnya (berupa naskah khutbah Hari Raya dan surat permohonan pendirian rumah era kolonial Belanda). (Red/Adm)







