Jiham Nur

Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dengan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

MoU ini dinilai sebagai langkah terobosan dan landasan penting untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara.

Menurut Jiham Nur, program Jaga Desa ini bukan hanya soal hukum, tetapi merupakan upaya pendampingan agar pemerintahan desa semakin kuat dalam menjalankan fungsinya, memastikan dana desa bermanfaat bagi masyarakat.

Pengawasan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti aparat desa, melainkan untuk mendorong terciptanya tata kelola yang benar dan tepat.

Jiham Nur juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dengan pemerintah desa, menjadikannya kunci keberhasilan pembangunan. BPD didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016.

Jiham Nur mengingatkan agar BPD tidak terpancing oleh isu atau provokasi yang dapat merusak stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu diutamakan.

Ia menegaskan bahwa dana desa adalah ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan dana harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan MoU dan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati dan unsur Forkopimda ini diharapkan menjadi momentum untuk: Memperkuat peran BPD. Menjaga stabilitas desa. Mendukung pencapaian SDGs poin 16 terkait pembangunan hukum dan tata kelola yang baik.

Jiham Nur berharap MoU ini menjadi budaya baru dalam tata kelola desa di Barito Utara yang transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments