BERITASERUYAN.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet dan intranet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan terus bergulir.
Dalam proyek senilai Rp2,4 miliar itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengendus adanya kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.
Menyikapi masalah ini, Nurahman Ramadani selaku Pengacara atau Kuasa Hukum Kepala Diskominfo Sandi Kabupaten Seruyan RNR mengatakan, Diskominfosantik Kabupaten Seruyan tidak mengajukan proyek tersebut kepada ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan.
Menurutnya, rencana proyek itu hanya dibahas oleh TAPD di Dispenda Seruyan pada 14 November 2023, setelah sosialisasi Iconet dan rapat TAPD sendiri tanpa melibatkan Kadiskominfo Seruyan.
”Rapat TAPD tersebut dipimpin oleh Plt Sekda Seruyan saat itu, pihak Iconet, asisten 3, Kepala Baperida, kepala DPKAD, dan Kepala Dispenda Seruyan, tanpa melibatkan Kadiskominfo Seruyan,” ungkapnya.Setelah itu, tanggal 15 November 2023, Kepala Diskominfo Seruyan diundang oleh Dinas Kesehatan saat Hari Kesehatan Nasional di Seruyan.
Dalam acara tersebut, Kepala Diskominfo disodori berita acara kesepakatan antara Kominfo Seruyan dan pihak Iconet +.
Beliau bingung kenapa ada acara penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut. Akan tetapi karena Plt Sekda Seruyan saat itu sudah tanda tangan, Kadiskominfo mau tidak mau ikut menandatangani dan proses pembuatan kesepakatan tersebut sendiri tanpa melibatkan Diskominfo Seruyan,” ungkap Nurahman Ramadani.
Sementara itu, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda juga buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan internet tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,46 miliar yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025), Wanda menyampaikan keprihatinan atas terjadinya dugaan tipikor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.Namun, dia menegaskan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus tersebut.
Sejak awal pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pembinaan dan konsolidasi dengan jajaran dinas terkait.
Ia juga telah meminta agar seluruh dokumen, penjelasan, serta argumen pendukung disiapkan secara lengkap untuk membantu proses pemeriksaan.
“Kami sejak awal sudah melakukan pembinaan dan meminta agar dinas menyiapkan dokumen dan penjelasan selengkapnya, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada kasus ini,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya tidak menampik kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, baik dari sisi administrasi, monitoring, maupun kualitas pekerjaan.
Dari beberapa aspek pelaksanaan, mungkin memang ada kelemahan atau kekurangan yang menjadi perhatian. Itu harus menjadi evaluasi bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masa mendatang benar-benar dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami semua agar ke depan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” tegasnya.
Dengan sikap terbuka, orang nomor satu di Seruyan tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menguak modus busuk dalam dugaan korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kabupaten Seruyan
Proyek senilai Rp2,4 miliar dikerjakan sebelum kontrak hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Dalam perkara itu, jaksa menetapkan Kepala Diskominfo Sandi Seruyan, RNR, dan Manajer PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Wilayah Kalteng, FIO, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).
Kasus tersebut bermula dari pengadaan jaringan internet dan intranet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan pagu anggaran sebesar Rp2,46 miliar dari APBD 2024.
Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan penyedia PT ICON Plus, nilai kontrak mencapai Rp2,46 miliar. (Red)






