PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengimbau, seluruh pemerintah desa (Pemdes) di wilayahnya untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel guna menghindari potensi penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi.
“Tentunya kami menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (APBD). Potensi korupsi bisa muncul jika tidak ada pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang sesuai aturan. Oleh karena itu, kami mengimbau, kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk bekerja secara jujur dan profesional,” tegas Rumiadi.
Ia menekankan, bahwa dana desa merupakan amanat dari pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga meminta agar DPMD lebih aktif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran dan pelaksanaan program desa.
DPRD berkomitmen untuk terus mendukung program pembangunan desa, asalkan dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD juga membuka ruang pengaduan masyarakat jika menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa. (Red/Adm)







