BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyelenggarakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan, Selasa (05/01).
Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, di dampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin, Anggota DPRD sebanyak 18 Anggota Dewan dan juga Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti melalui Vidio Conference.
Adapun 4 buah Raperda yang di sepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan di Tahun 2021 , diantaranya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Garis Sempadan Bangunan, Raperda Tentang Garis Sempadan Jalan, dan Raperda Tentang Garis Sempadan Sungai.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Seruyan dan Pemkab Seruyan menyetujui terkait dibentuknya sejumlah Raperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh pimpinan DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Seruyan.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatangan persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan Oleh Wakil Bupati Seruyan, tentang kesepakatan pengajuan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Seruyan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Seruyan Argiansyah, mengatakan, Persetujuan 4 buah Raperda tersebut atas dasar pertimbangan, masukan, dan saran yang telah di sepakati pada saat pembahasan hasil fasilitasi 4 buah Raperda oleh DPRD, Pansus DPRD, serta Badan Eksekutif Pemerintah pada tanggal 04 desember 2021.
Perlu diketahui bahwa draf Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi tersebut, nantinya akan segera diajukan Permohonan Nomor Register Peraturan Daerah kepada Gubernur Melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dapat segera di sahkan menjadi Perda. (jib)







