PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu 4 September 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II, Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.
Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 dibahas melalui beberapa tahapan, mulai dari pemaparan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, rapat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyusunan laporan akhir.
Seluruh fraksi DPRD Kota Palangka Raya, Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, Gerindra, PKB, dan PSI-Perindo, menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah kota, antara lain:
1. Menjadikan hasil evaluasi Gubernur Kalteng sebagai acuan penyusunan APBD 2026.
2. Memperbaiki perhitungan alokasi anggaran gaji pegawai agar sisa anggaran tidak terlalu tinggi.
3. Melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa raperda ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk Keputusan DPRD Kota Palangka Raya Nomor 188.4.43/13/DPRD/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/347/2025 tanggal 22 Agustus 2025.
“Dengan penetapan ini, kita bersyukur proses penyempurnaan dapat diselesaikan dengan baik. Namun, kami berharap DPRD bersama Pemerintah Kota terus mengawal proses selanjutnya di tingkat Pemerintah Provinsi hingga terbitnya nomor register,” tegas Achmad Zaini.
Penetapan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota dalam rapat paripurna.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan DPRD, pembacaan keputusan, dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. “Raperda ini telah melalui proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya serta telah ditindaklanjuti berdasarkan hasil evaluasi Gubernur,” ujar Dede Ardiansyah, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya. (Red)







