Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, mengimbau seluruh peserta didik, orang tua, serta pihak sekolah agar memberi perhatian serius terhadap imbauan Disdikbud dan Dishub Mura terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat Dishub Nomor 550/143/DISHUB/2025 tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Menurut Rumiadi, kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. “Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena ini langkah bertanggung jawab demi keselamatan generasi muda,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).

Ia menegaskan bahwa meski bersifat imbauan yang tidak memaksa, sebaiknya semua pihak mematuhinya dengan kesadaran diri. “Imbauan adalah ajakan, bukan paksaan. Namun demi keselamatan anak-anak yang belum memenuhi syarat hukum berkendara, ada baiknya kita patuhi bersama,” ujarnya.

Politis PDIP Mura ini juga berharap orang tua, sekolah, dan pihak terkait lainnya dapat bersama-sama menciptakan budaya tertib dan patuh berlalu lintas. “Keselamatan anak-anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita tanamkan disiplin sejak dini demi masa depan generasi Murung Raya yang lebih baik,” katanya. Seraya mengingatkan, imbauan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat kasus kecelakaan lalu lintas atau lakalantas yang menimpa pelajar masih sering terjadi. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments