PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis 31 Juli 2025

Agenda utama rapat mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, permintaan persetujuan anggota dewan, serta pembacaan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota terkait dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.Penandatanganan Keputusan dan berita acara kesepakatan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menekankan bahwa pengesahan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa anggaran yang telah digunakan oleh pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya karena berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini bukan kali pertama, melainkan sudah kesekian kalinya kita meraih WTP, yang menjadi indikator penting tata kelola keuangan yang sehat,” ujar Subandi kepada awak media usai rapat.

Tak hanya menyoroti pencapaian secara umum, DPRD juga memberikan perhatian terhadap kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa OPD tercatat berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan, sementara sebagian lainnya belum mencapai angka maksimal.

“Kami mendorong agar Pemerintah Kota memberikan penghargaan atau bentuk insentif kepada OPD yang mampu melampaui target PAD. Langkah ini penting sebagai bentuk motivasi dan apresiasi atas kinerja yang baik,” tegas Subandi. Namun demikian, DPRD juga meminta agar OPD yang belum mencapai target PAD diberi perhatian khusus untuk memperbaiki kinerja pada tahun-tahun mendatang.

Evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan hambatan masing-masing perangkat daerah dinilai krusial untuk memperkuat kualitas belanja daerah dan efektivitas program pembangunan. “Kinerja OPD tidak hanya harus diukur dari besarnya serapan anggaran, tapi juga dari bagaimana pendapatan asli daerah ditingkatkan secara berkelanjutan. Jika ada unit kerja yang terus tertinggal, maka perlu dilakukan perbaikan kinerja kedepannya.” tambahnya.

DPRD berharap ke depan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dapat terus disempurnakan, agar keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan publik semakin nyata, dan mampu mendorong percepatan pembangunan kota secara merata dan inklusif. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments