PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Agenda utama dalam rapat ini adalah mendengarkan jawaban Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terhadap pandangan umum Fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa dua Raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Secara umum, seluruh fraksi menerima substansi dua Raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Namun memang masih ada beberapa pertanyaan dan saran yang belum seluruhnya terjawab,” jelas Subandi.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yang akan dibentuk dari unsur delapan fraksi DPRD.

“Pansus terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Setelah SK Pimpinan DPRD tentang pembentukan Pansus ditandatangani, maka akan dilanjutkan dengan agenda rapat-rapat pembahasan,” lanjutnya.

Ketua DPRD menekankan pentingnya kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait secara langsung dalam proses pembahasan. Ia menyebut, pejabat penanggung jawab, seperti Kepala Bappedalitbang untuk RPJMD dan Kepala Disperkim untuk Raperda Perumahan, tidak boleh diwakilkan oleh staf.

“Ini menyangkut arah kebijakan jangka menengah. Harus ada keterlibatan langsung dari kepala dinas,” tegasnya.

Jadwal pembahasan akan segera ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Mengingat urgensinya, DPRD berharap seluruh proses dapat berjalan cepat namun tetap menghasilkan Perda yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.

“Kami ingin Raperda ini dikaji secara mendalam, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif,” pungkas Subandi. (Red/Adm)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments