BERITASERUYAN.COM – KUALA KAPUAS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum lama ini.
Kegiatan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas tersebut, dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabupaten Kapuas Vitrianson.
Vitrianson dalam sambutannya mewakili Pj Sekda Kapuas, menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Dirinya menyampaikan pesan Pj Sekda Kapuas untuk menjalin kerja sama antar instansi, penggunaan digitalisasi, serta langkah-langkah penegakan seperti pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Ada berbagai tantangan yang dihadapi seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurang lengkapnya data base, hingga keterbatasan SDM. Melalui sosialisasi ini, mari kita tingkatkan komitmen dan sinergi demi Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan bersinar,” tutupnya.
Kegiatan dihadiri Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Kapuas, Kepala UPT-PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Kuala Kapuas, perwakilan Satlantas Polres Kapuas, perwakilan PT Jasa Raharja, para peserta sosialisasi.