BERITASERUYAN.COM – KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengadakan sosialisasi untuk koordinasi dan penyamaan pemahaman antar OPD dan dinas Instansi, terutama yang terkait dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal tersebut ungkap Kasubbag TU Kemenag Kapuas, M. Poteran Sosilo yang mengatakan bahwa kemenag Kapuas telah merealisasikan lokasi KTR yang ada di kawasan kantor kemenag Kapuas, seperti menempel stiker pada dinding ruangan.
“Kegiatan realisasi ini kami coba demi mensukseskan KTR, dimana beberapa stiker KTR kami tempel di dinding, pintu masuk kantor kemenag, sebagai rangkaian dari implementasi Perda KTR,”Ucapnya.
Lanjutnya, Peraturan daerah yang dimaksud Poteran adalah Perda No. 4 tahun 2016 dan sosialisasi PP nomor 28 tahun 2024 khususnya terkait KTR di Kabupaten Kapuas, yang harus disukseskan bersama.
sebagian besar pegawai lebih mendukung terhadap hal tersebut, Mayoritas berasumsi bahwa hal ini merupakan hal yang positif untuk kesehatan.(Red/Adm)