BERITASERUYAN.COM- Sejumlah anggota koperasi Sejahtera Usaha Bersama (KSUB) desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluj Kabupaten Seruyan kembali mendatangi kantor Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap tidak sehatnya perjalanan koperasi plasma yang menaungi mereka. Rabu (28/5).
Pantauan media beritaseruyan.com, sejumlah anggota koperasi tersebut datang ke kantor Diskoperindag Seruyan sekitar pukul 10.30 WIB dengan diterima langsung Plt Kepala Diskoperindag Seruyan Akhmad Hidayat beserta petinggi Diskoperindag.
Perwakilan anggota KSUB Desa Sembuluh II, H Anang Syahruni menjelaskan, bahwa maksud dari kedatangan mereka untuk menyampaikan bahwa seyogyanya pengurus KSUB Desa Sembuluh II tidak layak lagi untuk mengurus koperasi tersebut. Pasalnya banyak aturan yang dilanggar pengurus terkait dalam hal menjalankan koperasi. Diantaranya tidak transparannya pengelolaan koperasi dan juga Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang bertahun-tahun tidak dilaksanakan.
Dijelaskannya, bahwasannya ketidak puasan mereka terhadap pengurus koperasi itu memuncak pada 26 Mei lalu, pihaknya menggeruduk kantor koperasi tersebut untuk melakukan mosi tidak percaya dan meminta agar pengurus dalam waktu satu minggu melaksanakan RAT.
Dicontohkannya, salah satu program yang laksanakan pengurus koperasi itu yang perlu di evaluasi terkait arisan kurban, dimana Ketua KSUB dan pengurus lainnya juga terkesan memaksakan agar anggota menyetujui keinginan mereka untuk membuka kembali arisan qurban, sementara arisan qurban tersebut sebenarnya sudah habis putarannya.” Mereka mau mengadakan lagi tanpa ada rapat dan persetujuan dari anggota koperasi,” Katanya.
Disaat bersamaan, H Multani yang juga merupakan anggota koperasi tersebut menambahkan, bahwasanya selama kepemimpinan Jainudin, pengurus tidak pernah melakukan RAT padahal RAT merupakan kewajiban pengurus dalam mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada anggota.
“Ya, kami menilai itu sebagai tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, kami berharap dinas terkait bisa terlibat dalam penyelesaian masalah ini kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Diskoperindag Seruyan Akhmad Hidayat menegaskan sejak tiga tahun terakhir berdasarkan data yang ada di Diskoperindag Seruyan koperasi tersebut memang tidak melaksanakan RAT, padahal pelaksanaan RAT merupakan keharusan yang harus dilaksanakan pengurus koperasi.” Mereka tidak melaksanakan RAT, dan ini seharusnya tidak perlu terjadi seperti ini,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan adanya laporan tersebut tentunya pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan nantinya.” Saya berharap seluruh tokoh masyarakat disana untuk ikut meredam kondisi keamanan disana agar hal negatif yang tidak kita inginkan terjadi, ” katanya. (R1)