BERITASERUYAN.COM– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, menjelaskan perkembangan terkait wacana masuknya ritel modern di wilayah Seruyan.
Dalam wawancara yang berlangsung pada Senin (28/4), Agung mengungkapkan bahwa saat ini memang terdapat permohonan izin usaha ritel modern yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, menurutnya, untuk usaha jenis waralaba, sistem OSS memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan lokal. “Pemerintah Kabupaten Seruyan sebelumnya sudah menetapkan kebijakan pembatasan jumlah ritel modern, yaitu maksimal dua gerai untuk setiap kecamatan,” jelas Agung.
Agung menambahkan, khusus untuk Kuala Pembuang yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, pihaknya masih memperhatikan respons masyarakat terkait dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan. Hingga saat ini, permohonan yang masuk masih dalam tahap awal dan belum ada yang terealisasi menjadi izin resmi.
“Ini adalah jenis perizinan berisiko rendah, sehingga tetap harus melalui verifikasi oleh Pemda, terutama terkait kesesuaian ruang dan tata letak. Tujuannya agar keberadaan ritel modern tidak berbenturan dengan pasar rakyat atau pasar tradisional yang sudah ada,” lanjutnya.
Beberapa kecamatan yang tercatat telah mengajukan permohonan antara lain Kecamatan Seruyan Raya dan Kuala Pembuang. Meski begitu, Agung menegaskan bahwa hingga kini izin resmi masih belum diterbitkan. “Informasi terakhir, ada juga yang merencanakan pembangunan ritel modern di Kuala Pembuang, namun semua masih dalam proses,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk menata keberadaan ritel modern secara selektif demi menjaga keseimbangan ekonomi lokal dan melindungi pasar tradisional dari persaingan yang tidak sehat. (WD)







