BERITASERUYAN.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial MS (29), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 12 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di samping rumah pelaku yang beralamat di Jalan Jahitan RT 003 RW 001. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/A/10/IV/2025/SPKT.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas dan kotak bertuliskan “FIFGROUP”. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Polisi juga menyita satu unit handphone, kendaraan pick-up dengan nomor polisi B 9675 FVB, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Kapolres Seruyan melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan laporan sebelumnya. Kami akan terus mendalami asal barang serta jaringan pelaku,” ungkap Iptu Dwi.
Dalam proses penggeledahan, polisi menghadirkan empat saksi, yaitu dua warga sekitar dan dua anggota Polri. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (WD)