BERITASERUYAN.COM– Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Seruyan, Arniansyah Ahmad menghimbau kepada seluruh perusahaan swasta di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
Dia menyampaikan bahwa surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan telah disampaikan kepada seluruh perusahaan, dan pihak perusahaan telah merespons dengan kesiapan penuh.
“Melihat pengalaman beberapa tahun terakhir, THR biasanya dibayarkan dua minggu dan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Hingga saat ini, ketaatan perusahaan di Seruyan dalam membayar THR cukup baik dan tertib,” ujar Arniansyah, Jumat (14/3).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah Lebaran, perusahaan diwajibkan melaporkan kepada dinas mengenai pemenuhan kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawan.
Sementara itu, terkait THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Arniansyah mengatakan bahwa pihaknya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Berdasarkan informasi dari Menteri Keuangan, THR ASN akan mulai disalurkan pada 21 Maret 2025.
“Apakah nanti semua ASN sudah menerima di rekening masing-masing atau masih dalam proses di pemerintahan daerah, itu menjadi kewenangan bendahara umum daerah. Namun, secara nasional, menurut Ibu Menteri Keuangan, tanggal 21 Maret THR sudah disalurkan,” jelasnya.
Dengan kesiapan perusahaan dan kepastian regulasi untuk ASN, diharapkan pembayaran THR di Kabupaten Seruyan berjalan lancar dan sesuai jadwal. (WD)