BERITASERUYAN.COM- Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 yang tidak ada sangketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 februari 2025 mendatang.
Persetujuan pelantikan tersebut disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu (22/1).
Melalui rapat kerja dan RDP tersebut komisi II DPR RI dengan Mendagri dan pihak terkait lainnya menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri Ri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Komisi DPR RI juga meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Red/WD)