BERITASERUYAN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Muhammad Yusuf berharap kepada pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya agar segera menyelesaikan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).
Menurutnya, program tersebut tengah dinantikan oleh masyarakat dalam rangka untuk membebaskan kawasan yang statusnya saat ini masih berupa HP (Hutan Produksi) dan HPK (Hutan Produksi Konversi).
“Kawasan yang dimiliki oleh masyarakat sebagian besar HP dan HPK. Tora ini yang sudah lama dinantikan, karena jika diterbitkan, maka kawasan ini akan berstatuskan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang lebih sah secara hukum, terutama bagi masyarakat yang sudah menempati tanah tersebut dengan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah),” ujarnya, Rabu (15/1).
Muhammad Yusuf juga menyoroti pentingnya pemda dalam menyelesaikan proses pemutihan aset yang masih berstatus HP.
“Ada beberapa aset yang sudah diputihkan, tapi banyak juga yang belum. Ini menjadi temuan penting untuk pemda dalam menyelesaikan masalah kawasan yang masih HP,” tambahnya.
Dia mengatakan, jika Tora tidak segera diterbitkan, aset yang ada tidak dapat diklaim atau digunakan secara sah oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian dirinya berharap, program pelepasan kawasan tersebut segera diselesaikan, sejingga masyarakat bisa segera berkordinasi dengan kepala desa untuk mengurus SHM tanah mereka. Dengan adanya SKPT yang lebih kuat secara hukum, masyarakat bisa memiliki tanah yang sah dan memperkuat posisi mereka secara legal.
“Harapan agar SK TORA segera terbit pada akhir tahun 2025, setelah melalui proses revisi yang cukup panjang sejak 2019, akan menjadi tonggak penting dalam penataan ruang dan pertanahan di Kabupaten Seruyan. Dengan keluarnya TORA, masyarakat yang menduduki tanah kawasan HP maupun HPK akan mendapatkan hak hukum yang jelas dan dapat mengurus sertifikat tanah mereka secara sah,” pungkasnya. (WD)