BERITASERUYAN.COM- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Seruyan tahun 2021 yang dilaksanakan Selasa (10/11) lalu berjalan cukup alot bahkan sempat deadlock. Akan tetapi pembahasan yang terkasa ditunda tersebut telah menemukan titik temu dengan sejumlah syarat dari serikat pekerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri Kalteng-2 Mujahidin mengatakan pihaknya cukup kecewa dengan hasil pembahasan UMK tahun 2021 tersebut walaupun kita harus mengikuti anjuran pemerintah namun kita tentunya mengajukan syarat untuk pihak Apindo.
Dijelaskanya, untuk hasil pembahasan UMK Kabupaten Seruyan 2021 tidak ada kenaikan sama sekali dibandingkan tahun 2020 ini yakni Rp 3.193. 750 hal ini dikarenkan adanya surat edaran terkait UMK 2021 yang menganjurkan tidak ada kenaikan.” Mereka berpegang dengan surat edaran itu dan tidak mau mendengarkan keinginan dari serikat pekerja,” ujarnya.
Dijelaskanya, kenaikan yang diusulkan mereka tidak banyak dari usulan pertama naik 7 persen, hingga batas terakhir pihaknya meminta hanya naik 2 persen itupun pihak Apindo tidak menerima dan kita terpaksa mengikuti surat edaran itu dengan syarat yang sudah kita tuangkan di berita acara dan disepakati semua pihak.” Salah satunya yakni Apindo membayar sisa hutang 3.88 persen pada penetapan UMK tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan Budi Rahman mengungkapkan saat ini hasil pembahasan tersebut akan kita sampaikan ke pihak Provinsi Kalteng semoga situasi ini segera berakhir sehingga perekonomian kita bisa bangkit kembali. (Jib)