PURUK CAHUDewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Murung Raya menerima materi rancangan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024

Rancangan perubahan KUPA PPAS APBD tahun anggaran 2024 diarahkan Pj Bupati Murung Raya Hermon dan diterima oleh ketua DPRD Murung Raya Doni dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Jum’at (26/7/2024).

Dalam pidatonya, Hermon menjelaskan bahwa tujuan utama KUPA-PPAS perubahan ini adalah untuk menjawab kebutuhan mendesak dan perubahan prioritas yang mungkin terjadi sepanjang tahun.

“Adanya perubahan dalam peta kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi dan sosial menjadi alasan kuat mengapa kita harus melakukan penyesuaian anggaran,” kata Hermon.

Adapun beberapa hal terkait perubahan KUPA dAN PPAS tahun 2024 ini jelasnya pertama adalah evaluasi dan realisasi anggaran yaitu perubahan ini didasarkan pada evaluasi realisasi anggaran semester pertama tahun 2024.

“Dari evaluasi ini, kita dapat melihat beberapa program dan kegiatan yang perlu penyesuaian agar lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Kemudian kedua penyesuaian kebijakan pembangunan dimana perubahan KUPA-PPAS ini juga memperhatikan dinamika pembangunan yang terjadi, termasuk perkembangan ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Lanjut ketiga prioritas pembangunan.

Serta ke empat transparansi dan akuntabilitas dimana Pj Bupati mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Setiap perubahan yang dilakukan telah melalui proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata dia

Untuk itu Hermon mengharapkan kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama – sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengambil langkah- langkah kongkrit untuk mempercepat proses pembahasan. “Sehingga nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah Dengan DPRD tentang KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tukas Hermon.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments