BERITASERUYAN.COM- Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau dr Pande Putu Gina mengatakan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan sesuai yang tercantum dalam Permenkes nomor 8 tahun 2019 adalah, proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitas proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya se tempat.
Hal tersebut dikatakan dr Pande Putu Gina pada saat kegiatan Orientasi Kompetensi Dasar Kader Posyandu di Kecamatan Banama Tingang, Selasa (29/10/2024).
Dikatakan Pande, Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari dan oleh untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
“Berdasarkan peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2018 Posyandu dinyatakan sebagai salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang mewadahi partisipasi masyarakat. Posyandu sebagai LKD bertugas untuk membantu kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa, dimana pada tingkat kelurahan, pembentukan LKD diatur dalam peraturan Mendagri berlaku mutatis mutandis yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam ketentuan dalam peraturan tetapi dapat melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak terkait pembetukan LKD di kelurahan,” kata dr Pande Putu Gina.
Posyandu kata dr Pande bertujuan, memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
“Kementerian saat ini sedang melaksanakan transformasi layanan kesehatan dasar dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung inovasi dan teknologi serta dilakukan dengan pendekatan strategi integrasi layanan kesehatan prime, pemberdayaan masyarakat dan kerjasama multisektor,” pungkasnya. (Dir)