Skandal Korupsi Bawaslu Seruyan, Kejati Kalteng: Tidak Menutup Kemungkinan ada Tersangka Baru

0
445

BERITASERUYAN.COM- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Wahyudi Eko Husodo mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menjerat tiga oknum pegawai Bawaslu Seruyan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2024.

“Tiga orang tersangka ini saling berkaitan dan masih kita dalami. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dan temuan yang lebih besar,” ungkap Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, saat konferensi Pers pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Kantor Kejati Kalteng.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka adalah HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (43) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) yang menjabat Operator Keuangan Bawaslu Seruyan.

Wahyudi menjelaskan, dalam perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi termasuk ketiga tersangka. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2-3 miliar namun masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

“Tersangka, kita akan panggil secara patut, secepatnya,” jelasnya.

Dana yang diduga diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Wahyudi juga menyebutkan bahwa Kejati Kalteng akan menyelidiki penggunaan dana lainnya yang diterima Bawaslu, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait pelaksanaan pemilu.

“Oleh karena itu penyelidikan masih akan kita dalami lagi meskipun tiga orang sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Dimana KH, menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI, membuat pengajuan pencairan dana, kemudian menggunakan akun PPK milik Hl untuk memverifikasi pengajuan tersebut.

“Tersangka KH meminta kode OTP dari HI dengan alasan ada pembayaran mendesak. Tanpa verifikasi, Hl memberikan kode OTP tersebut sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadi KH,” terangnya.

Dana hibah yang diduga diselewengkan ini dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan, dengan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan tahap kedua Rp 7,54 miliar pada Juni 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments