BERITASERUYAN.COM – KASONGAN – Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, menyampaikan pesan kepada calon terpilih agar segera melakukan penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat.
Hal tersebut disampaikan pada rapat Pleno terbuka dalam rangka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan pada Pemilihan Umum tahun 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan, Kamis 2 Mei 2024.
“Mohon kepada pimpinan partai politik menyampaikan kepada calon terpilihnya untuk bisa menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jadi bisa dihitung tanggal, kalau tidak salah untuk DPRD Kabupaten Katingan pada tanggal 14 Agustus 2024,” tegas Ketua KPU Katingan Wahyuni.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon terpilih Legislatif tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Salah satu isi dari PKPU adalah mewajibkan calon legislati terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini KPK.
“Sehingga 21 hari sebelum itu, bagi bapak/ibu yang terpilih atau calon terpilih sudah menyampaikan standar terima bukti dengan menyampaikan LHKPN ke KPU. Karena atas dasar itu, KPU akan menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dilakukan pelantikan. Jadi jangan sampai perjuangan bapak/ibu yang sudah berjuang sampai tahap itu akhirnya sia-sia,”pungkasnya. (R1)