BERITASERUYAN.COM- Bertempat di Aula Minon Dehen Kantor Kecamatan Katingan Tengah, dilaksanakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB Kabupaten Katingan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Katingan Tengah Purwoko yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang ini untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan perwakilan organisasi perempuan. Melalui paparan yang disampaikan, peserta mendapatkan informasi mengenai hak-hak korban, prosedur pelaporan, serta peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Dengan harapan, acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam pencegahan kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. (R1)