BERITASERUYAN.COM– Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), setempat mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan.
FGD Penyusunan Raperda Keolahragaan ini bekerjasama antara Disbudporapar Pulang Pisau, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan di Aula Disbudporapar se tempat, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan FGD dibuka Plt Disbudporapar Kabupaten Pulang Pisau Reliasi didampingi Sekretaris Disbudporapar Rudi Purwadi, dengan OPD terkait, pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, pelatih, MGMP Pendidikan Jasmani, olahraga di Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan menghadirkan Narasumber dari Akademisi Universitas Palangka Raya, Dr.U.Z.Mikdar, M.Pd dan dari Tim Pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Joko Martanto selaku Kepala Divisi Administrasi, Mohamad Mufid selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yusuf Selamat selaku Perancang Ahli Madya, Nor Asriadi selaku Perancang Ahli Madya, Deasy Dalijayanthi selaku Perancang Ahli Muda dan Irma Violin selaku Perancang Ahli Muda.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Pulang Pisau Reliasi menekankan bahwa olahraga bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tetapi juga bagian penting dari pembangunan karakter dan kesehatan masyarakat.
Reliasi juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan FGD penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Keolahragaan ini.
“Pentingnya kerjasama dan kolaborasi antara semua pihak dalam merumuskan regulasi yang dapat mendukung perkembangan olahraga, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau sehingga potensi dan bakat-bakat unggul dapat berkembang dan berprestasi, baik ditingkat provinsi maupun nasional,” kata Reliasi.
Dalam presentasi dan tanya jawab FGD rancangan peraturan daerah (Raperda) menguraikan berbagai aspek yang akan diatur dalam Perda, termasuk pembinaan atlet, pengembangan fasilitas olahraga, dan dukungan anggaran untuk keolahragaan.
Juga mengusulkan perlunya program pembinaan yang lebih sistematis, dan juga pentingnya penghargaan kepada atlet, serta jaminan kesehatan terhadap atlet pada saat melaksanakan pertandingan.
“Kita juga mendorong untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga melalui program-program yang lebih inklusif,” tukasnya. (dir)