BERITASERUYAN.COM- Fraksi Gabungan ARKS DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi ARKS DPRD Barito Utara, Hasrat pada rapat paripurna IV DPRD Barito Utara dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, di gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).
Menurut Hasrat, Fraksi Gabungan kami menyadari bahwa selama proses pembahasan sangatlah hal yang wajar telah muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi baik antar sesama anggota dewan dan juga stakeholder kami.
“Untuk itu nantinya, harapan kami dengan disetujuinya Raperda atas pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara ini, maka berarti kita telah menyelesaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang tentunya sudah sesuai dengan dasar hukumnya,” kata dia.
Lebih lanjut Hasrat kami dari Fraksi Gabungan berpendapat khususnya bahwa apa yang sudah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan dibahas bersama sudah merupakan perwujudan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang Undang dalam kewenangan DPRD khususnya di Kabupaten Barito Utara ini. (R1)