BERITASERUYAN.COM- Permasalahan konflik sengketa lahan antara sejumlah pihak masyarakat Pembuang Hulu dengan PT. Tapian Nadenggan saat ini masih terus berlanjut.
Setelah menjalani proses rapat mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan yang mana pada saat itu dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan, kini giliran jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pemasalahan tersebut.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mencarikan solusi dan jalan keluar terkait dengan masalah konflik lahan yang saat ini sedang terjadi.
“Kita sudah dapat informasinya, tapi untuk saat ini kita ingin mendengar langsung duduk perkara yang sesungguhnya itu seperti apa dari masing-masing pihak, baik itu dari perusahaan maupun dari masyarakat yang melatarbelakangi sengketa lahan itu,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa (6/10).
Seperti yang diketahui, masyarakat mengklaim dan menuntut ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp25.000.000 dengan luasan lahan yang disengketakan yakni seluas 288,11 hektare.
Ia mengatakan, yang jadi duduk perkara masyarakat juga meminta bukti data atau dokumen yang menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan tersebut sudah diganti rugi oleh perusahaan.
Seperti dihasil rapat mediasi dengan Pemkab sebelumnya, perusahaan meminta waktu satu bulan, baik itu untuk memberikan data atau dokumen ganti rugi terhadap lahan yang disengketakan serta jumlah luasan lahan yang telah diganti rugi oleh pihak perusahaan atas seluruh areal HGU PT. Tapian Nadenggan.
“Yang kita inginkan sebenarnya agar masalah ini bisa segera ada solusinya, kita pun selalu mengedepankan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil rapat tersebut, pihak DPRD Seruyan akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Seruyan agar bisa membuat tim khusus untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini hingga ada titik temunya. (Set)